PANDUGA.ID, SEMARANG – Setelah proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon 1 dan 3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga bakal mengumumkan penetapan tersebut esok hari.
“Penetapan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 di kantor KPU Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).
Rabu, 24 April 2024, menjadi hari yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak karena merupakan momentum penentuan resmi siapa yang akan memimpin Indonesia selama periode berikutnya.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan putusan MK yang telah diambil setelah proses hukum yang panjang.
Meskipun putusan MK telah menegaskan hasil Pilpres, respons terhadap keputusan ini tetap beragam.
Presiden Joko Widodo, yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap pemerintah terkait kecurangan, politisasi bansos, dan mobilisasi aparat dinyatakan tidak terbukti.
Jokowi menekankan pentingnya semua pihak bersatu untuk bekerja membangun negara.
Namun, Profesor Enny Nurbaningsih, salah satu hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan MK, menegaskan adanya indikasi keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara serta politisasi bansos.
“Beberapa daerah, termasuk Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, mengalami ketidaknetralan dari pejabat dan aparat pemerintah yang berpotensi memengaruhi hasil Pilpres,” imbuhnya.(CC-01)