PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang sangat dinantikan terkait gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh kedua paslon tersebut, sehingga hasil Pilpres tetap berlaku sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Putusan MK ini menjadi sorotan di media sosial X, dengan kata “Ditolak” menjadi trending topik yang banyak diperbincangkan oleh pengguna.
Lebih dari 100 ribu pencarian mengenai Putusan MK juga tercatat dalam hasil pencarian Google, menunjukkan besarnya minat publik terhadap perkembangan kasus ini.
Meskipun hasilnya sudah diputuskan, ada tiga hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terkait perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pandangan dissenting dari ketiga hakim ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di tingkat MK terkait argumentasi dan analisis atas gugatan yang diajukan.
Komentar netizen di media sosial X pun bervariasi. Beberapa netizen menyatakan kepuasan dengan putusan MK yang dianggap menjaga kestabilan politik dan hukum, sementara yang lain mengungkapkan kekecewaan karena harapan mereka kepada paslon tertentu tidak terpenuhi.
Namun, ada juga yang menunjukkan apresiasi terhadap proses hukum yang berlangsung, menganggapnya sebagai bentuk kedewasaan demokrasi di Indonesia.
Dikutip Panduga.id, Senin (22/4/2024), salah satu netizen dengan akun @Demokratik87 menulis, “Putusan MK yang menolak gugatan PHPU paslon 1 dan 3 menegaskan kembali kedewasaan institusi hukum dalam menangani sengketa politik. Semoga ini menjadi titik awal bagi Indonesia untuk semakin memperkuat fondasi demokrasinya.”
Komentar ini mencerminkan harapan akan kestabilan dan kemajuan demokrasi di Indonesia pasca putusan MK tersebut.(CC-01)