PANDUGA.ID, JAKARTA – Dalam dissenting opinion-nya untuk perkara No. 1, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengeluarkan penilaian tajam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, pelanggaran tersebut bersifat terstruktur dan sistematis. Arief menegaskan bahwa dalam pemilu, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang melakukan campur tangan (cawe-cawe).
“Karena hal ini melanggar prinsip konstitusionalisme dan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh hukum positif, moral, dan etika,” terangnya, Senin (22/4/2024).
Arief Hidayat menyoroti bahwa pemerintahan Jokowi, beserta semua struktur politik, kementerian, dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah, telah bertindak secara partisan dengan memihak pada calon tertentu dalam Pemilu 2024.
Pandangan ini menunjukkan keprihatinan akan integritas proses demokrasi di Indonesia dan pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam argumennya, Arief Hidayat menekankan bahwa presiden dan pemerintahannya harus mematuhi aturan main yang berlaku selama proses pemilu.
“Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam Pemilu 2024, menurutnya, tidak bisa diabaikan dan harus mendapat perhatian serius dari lembaga-lembaga yang berwenang,” katanya.
Pendapat dissenting dari Arief Hidayat ini mencerminkan keprihatinan akan kemungkinan terjadinya ketidakadilan dan ketidaknetralan dalam proses pemilu.
Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam menangani pelanggaran yang terjadi, terlepas dari pihak yang terlibat.
Dalam konteks kehidupan demokrasi, kritik yang konstruktif seperti yang disampaikan oleh Arief Hidayat menjadi penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis yang sehat.
Langkah-langkah untuk menanggapi pandangan dissenting ini akan menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki sistem politik dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum di masa depan.(CC-01)