PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang menjadi tersangka korupsi.
Alex mengakui bahwa ia memang bertemu dengan Eko di kantornya pada Maret 2023.
Namun, ia menegaskan bahwa saat itu ia didampingi oleh staf Dumas KPK dan telah memperoleh izin dari pimpinan KPK untuk pertemuan tersebut.
Dikutip Panduga.id, Senin (22/4/2024), dalam keterangan Alex, pertemuan tersebut terjadi dalam konteks Eko hendak melaporkan dugaan pelanggaran terkait importasi emas dan baja.
“Hingga saat ini, saya belum dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut. Hanya staf KPK yang sudah diundang untuk klarifikasi atas kejadian tersebut,” jelasnya.
Laporan terhadap Wakil Ketua KPK ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas lembaga antikorupsi tersebut.
KPK sebagai lembaga yang memiliki tugas penting dalam memberantas korupsi di Indonesia harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh para pejabatnya.
Reaksi dari berbagai pihak pun bermunculan terkait laporan ini. Beberapa pihak menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, sementara yang lain mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pembinaan etika dan integritas bagi para pejabat publik, termasuk di dalamnya pejabat tinggi KPK.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga-lembaga pemerintahan menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.(CC-01)