PANDUGA.ID, SEMARANG – Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memperkirakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagaimana yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor 1 dan 3.
Titi menegaskan bahwa MK turut berperan dalam membuka pintu bagi partisipasi Gibran dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden.
“MK kemungkinan besar akan memfokuskan putusannya pada integritas pemilu, dengan opsi terberat berupa pemilihan ulang di daerah-daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu,” paparnya, Minggu (21/4/2024).
Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, meyakini bahwa putusan MK nantinya akan mengakui adanya politisasi bantuan sosial (bansos).
Yusuf optimis bahwa hakim-hakim MK akan memperhatikan keterkaitan yang kuat antara penyaluran bansos ad hoc dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.
Menurutnya, baik bansos reguler maupun ad hoc yang diberlakukan menjelang pemilu tidak bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan atau menjaga daya beli masyarakat.
“Melainkan merupakan strategi terselubung Presiden Jokowi untuk memperoleh dukungan elektoral bagi anaknya, Gibran,” ucapnya.
Yusuf menambahkan bahwa peningkatan anggaran bansos yang terus meningkat menjelang pilpres menunjukkan kepentingan elektoral yang jelas, meskipun tidak ada kegentingan ekonomi yang luar biasa.(CC-01)