PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Namun, setelah analisis lanjutan, KPK menemukan indikasi kuat adanya upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya.
Ali Fikri, juru bicara KPK, mengkonfirmasi hal tersebut kepada media, menyoroti perubahan status hukum Eko dari tersangka gratifikasi menjadi tersangka TPPU.
Nama Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah sering memamerkan kekayaannya.
Sorotan terhadap Eko semakin tajam ketika kasus Rafael Alun masih hangat diperbincangkan.
“KPK, kemudian, melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya,” terangnya, Kamis (18/4/2024).
Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar penetapan Eko sebagai tersangka dalam kasus TPPU, menandakan langkah tegas KPK dalam menindak korupsi dan praktik pencucian uang.
Kasus ini menyoroti kompleksitas dan kedalaman praktik korupsi serta pencucian uang di Indonesia.
KPK terus berusaha meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan swasta.
Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi fokus utama KPK dalam memerangi korupsi dan tindak pidana terkait lainnya di tanah air.
Dengan kasus ini, KPK juga mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku korupsi bahwa tidak akan ada tempat bagi mereka untuk menyembunyikan tindakan tercela tersebut.
“Pemberantasan korupsi di berbagai sektor menjadi agenda utama pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Meskipun demikian, KPK juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan kasus-kasus hukum.
Proses hukum yang adil dan transparan menjadi landasan utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan adanya proses hukum yang fair, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(CC-01)