PANDUGA.ID, JAKARTA – Sejumlah partai politik telah membuka pendaftaran bagi calon peserta kontestasi pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota, termasuk wakilnya) yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024, yang diatur pada tanggal 26 Januari 2024, menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, mengisyaratkan bahwa partai politik sudah melakukan penjaringan dan penyaringan calon sejak sekarang.
Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, setelah para pendaftar ditetapkan sebagai calon peserta pilkada oleh KPUD, calon yang juga menjabat sebagai anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Aturan ini telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” paparnya, Kamis (18/4/2024).
Berbagai nama santer disebut-sebut sebagai calon yang akan bersaing dalam kontestasi provinsi di Pulau Jawa. Di Banten, ada Airin Rachmi Diany, Wahidin Halim, Rano Karno, Iti Octavia Jayabaya (cawagub), dan Arief Wismansyah (cawagub).
Di Jakarta, nama-nama seperti Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Ahmad Sahroni, Mardani Ali Sera, Ahmed Zaki Iskandar, Erwin Aksa, dan Sohibul Iman berpotensi untuk bertarung.
Sementara di Jawa Barat, terdapat nama-nama seperti Ridwan Kamil, Bima Arya, Uu Ruzhanul Ulum, Desy Ratnasari, Iwan Bule, Dedi Mulyadi, Cellica Nurrachadiana (cawagub), dan Herman Khaeron (cawagub).
Di Jawa Tengah, nama-nama seperti Hendrar Prihadi, Sudaryono, Dico Ganinduto, Yusuf Chudlori, dan Rinto Subekti (cawagub) juga ikut berkompetisi.
Sedangkan di Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Tri Rismaharini, Muhaimin Iskandar, Eri Cahyadi, dan Emil Dardak (cawagub) turut meramaikan arena politik.(CC-01)