PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae tersebut dikirim ke MK oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.
Dikutip Panduga.id, Selasa (16/4/2024), dalam dokumen tersebut, Megawati menekankan bahwa rakyat Indonesia sedang menunggu untuk melihat apakah hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, atau membiarkan praktik elektoral yang diduga penuh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Namun, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa langkah Megawati sebagai amicus curiae tidaklah tepat.
Menurutnya, Megawati berada di pihak yang berperkara, sehingga seharusnya amicus curiae diajukan oleh pihak yang berada di luar perkara.
Otto menekankan pentingnya independensi dan netralitas dalam proses persidangan, serta mengkritik keputusan PDIP untuk mengajukan Megawati sebagai amicus curiae.
Reaksi dari berbagai pihak pun bermacam-macam terhadap langkah PDIP ini.
Sebagian menganggap bahwa partisipasi Megawati sebagai amicus curiae akan memberikan pandangan yang berharga bagi MK dalam membuat keputusan.
Namun, ada juga yang mengkritik langkah ini sebagai upaya untuk mempengaruhi proses persidangan.
Diperkirakan bahwa pertanyaan mengenai apakah MK akan menerima kontribusi Megawati sebagai amicus curiae akan menjadi fokus pembahasan dalam beberapa hari ke depan.
Amicus curiae adalah sebuah konsep di dalam hukum di mana individu atau kelompok yang tidak terlibat dalam suatu kasus memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan tentang masalah hukum yang sedang diperdebatkan.
Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pandangan dari amicus curiae sering kali dianggap sebagai bahan pertimbangan penting oleh pengadilan dalam membuat keputusan.(CC-01)