PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari pihak pemohon paslon 01 dan 03, serta pihak terkait, paslon 02, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 April 2024.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa timnya tengah menyelesaikan kesimpulan yang akan diserahkan ke MK pada hari berikutnya.
Yusril menegaskan bahwa kesimpulan mereka didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dengan klaim bahwa permohonan paslon 01 dan 03 tidak termasuk dalam kewenangan MK.
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga sedang memfinalisasi kesimpulan mereka.
Mereka menekankan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan mereka.
Dikutip Panduga.id, Senin (15/4/2024). Dalam pernyataan mereka, tim tersebut mengungkapkan bahwa bukti yang diperoleh di persidangan telah menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.
Mereka berkomitmen untuk menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kedua belah pihak telah melakukan persiapan intensif menjelang penyerahan kesimpulan ini, menambah tensi politik di antara masyarakat yang memperhatikan perkembangan tersebut.
Keputusan MK atas sengketa Pilpres 2024 ini dinantikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan presiden.
Dengan tanggal penyerahan kesimpulan yang semakin dekat, situasi politik semakin memanas, sementara spekulasi tentang kemungkinan hasil putusan MK terus beredar.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Langkah ini dianggap sebagai titik penentuan yang penting bagi arah politik masa depan negara.
Masyarakat dan para pemimpin politik secara intens mengawasi perkembangan ini, menantikan hasil yang akan memengaruhi perjalanan politik dan sosial Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.(CC-01)