PANDUGA.ID, JAKARTA – Penasehat Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ronny Talapessy mengatakan partainya siap menyerahkan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16 April 2024) besok.
Namun, dia belum bisa memastikan kesimpulan apa yang akan diambil.
“Betul besok dijadwalkan penyampaian hasil ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Selaku tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, kami siap mengambil kesimpulan tersebut dokumen Pilpres 2024, kami belum bisa mengambil kesimpulan,” kata Ronny, Senin (15/4/2024).
“Tapi setidaknya unsur kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut Ronny, sejumlah detail terungkap dalam persidangan, salah satunya soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang belum diubah atau masih menggunakan aturan lama yang mengharuskan pemilihan presiden berusia minimal 40 tahun.
“Oleh karena itu, pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur, karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan hal ini semakin diperkuat dengan keputusan DKPP yang menyebut Ketua KPU dan komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik karena tidak menjalankan kepengurusan pemilu terkait Pencalonan Gibran,” ujarnya.
“DKPP menilai Presiden dan seluruh Komisioner KPU telah melanggar kode etik karena situasi hukum saat ini berbeda dengan pemilu sebelumnya dan keputusan MK sebelumnya,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti permasalahan pada Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) yang menjadi alat utama pengawasan masyarakat terhadap penghitungan suara, khususnya terkait Pilpres 2024.
Menurut tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud selama perjalanannya, Sirekap memang menemui kendala.
Ronny mengatakan, pihaknya telah mengundang ahli ke persidangan untuk mengetahui persoalan Sirekap.
Kata dia, salah satu pertanyaan yang dilontarkan pakar Ganjar-Mahfud adalah soal data hasil penghitungan suara dan data administrasi (cek total) yang dilakukan hingga 950 kali.
“Misalnya pada pemeriksaan 1 April 2024, terdapat jumlah suara tidak percaya sebanyak 23 hingga 28 juta suara,” ujarnya.
“Daripada menanggapi kesimpulan ahli kami, KPU tetap berpandangan bahwa Sirekap hanyalah alat. Yang penting hasil akhirnya adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Penjelasan KPU
Ronny mengatakan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi tidak senang mendengar jawaban KPU, termasuk Hakim Enny Nurbaningsih.
“Hakim Enny menilai KPU harus menjelaskan secara lengkap persoalan Sirekap karena penjelasan KPU dinilai sangat minim,” ujarnya.
“Penjelasan selengkapnya juga dimaksudkan untuk menilai apakah KPU telah melaksanakan instruksi Bawaslu untuk memperbaiki Sirekap.
Artinya, fakta persidangan ini menunjukkan betapa kacaunya pemilu presiden ini, ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga akan menyoroti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait keterkaitan bantuan sosial (bansos) dan penipuan Pilpres 2024.
Menurut Ronny, sidang empat menteri di Mahkamah Konstitusi jelas menunjukkan bansos erat kaitannya dengan pemilu presiden 2024.
“Kenapa? Merujuk berbagai indikator, bansos yang muncul khususnya pada Januari hingga Maret 2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
“Soal El Nino misalnya dibandingkan tahun 2021, tingkatnya lebih buruk namun nyatanya tidak ada manfaat El Nino sama sekali. Sedangkan El Nino di akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 namun terdapat Kesejahteraan El Nino,” kata Ronny.(CC-01)