PANDIGA.ID, SEMARANG – Tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi berakhir pada Jumat, 5 April 2024.
MK dipastikan akan memutus perkara tersebut pada Senin, 22 April 2024. Namun, sebelum hakim MK mengambil keputusan, pihak-pihak terlibat diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan pada 16 April 2024.
Persidangan terakhir yang berlangsung kemarin menjadi sorotan publik karena menghadirkan saksi-saksi kunci, antara lain 4 menteri pemerintahan yaitu Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini.
Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito juga turut memberikan kesaksian.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kritik terhadap keterbatasan pemanggilan saksi dalam persidangan tersebut.
Usman menilai bahwa MK seharusnya memanggil lebih banyak menteri untuk mengklarifikasi dugaan politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh Presiden Jokowi, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Hanya 4 menteri yang dipanggil, sementara ada 8-13 menteri lain yang dapat memberikan keterangan terkait isu tersebut,” terangnya, Minggu (7/4/2024).
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin.
Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh 4 menteri dalam persidangan tidak mencerminkan realitas yang ada di masyarakat.
“Mereka menyatakan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah perlindungan sosial yang disebutkan oleh para menteri,” paparnya.
Ari Yusuf Amir juga menambahkan bahwa dari 30 kali kunjungan Presiden selama periode 22 Oktober 2023 – 1 Februari 2024, sebanyak 50% kunjungan tersebut terpusat di Jawa Tengah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, seperti Aceh, tidak mendapat kunjungan serupa.
Dengan persidangan telah usai, kini masyarakat menantikan keputusan dari MK yang akan diumumkan pada 22 April mendatang.
Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir dari sengketa Pilpres 2024 dan menetapkan arah politik Indonesia ke depan.(CC-01)