PANDUGA.ID, SEMARANG – Sehari setelah Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencananya untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa substansi penyidikan kali ini merupakan materi yang belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun dalam praperadilan yang sebelumnya mencabut status tersangka Eddy.
“Eddy, bersama dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 8 miliar yang diduga diterima dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan,” jelasnya, Minggu (7/4/2024).
Namun, status tersangka Eddy dicabut oleh hakim praperadilan, menyebabkan kasus tersebut memasuki titik terhenti.
Ali Fikri tidak merinci substansi penyidikan baru yang akan dilakukan terhadap Eddy dan kedua rekannya.
Namun, keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini memang telah mengalami berbagai dinamika di ranah hukum, terutama setelah hakim praperadilan mencabut status tersangka Eddy.
Namun, dengan langkah KPK untuk mengeluarkan Sprindik baru, kasus ini kemungkinan akan kembali mengemuka dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Meskipun demikian, belum ada tanggapan resmi dari pihak Eddy atau kuasa hukumnya terkait rencana terbitnya Sprindik baru oleh KPK.
Hal ini menambah ketegangan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Dengan peristiwa ini, perjalanan hukum Eddy dan kedua rekannya dalam kasus dugaan suap tersebut menjadi semakin rumit.
Publik tentu menanti perkembangan selanjutnya dari langkah KPK dan respons yang akan diambil oleh pihak terkait dalam menanggapi pengumuman ini.(CC-01)