PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa partainya tidak memiliki rencana untuk merevisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dikenal sebagai UU MD3.
Beberapa waktu lalu, Firman mengungkapkan bahwa agenda revisi UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 sejak tahun 2019.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengakui bahwa meskipun revisi UU tersebut telah masuk Prolegnas setiap tahun, namun tidak pernah dibahas.
Sementara itu, Anggota DPR dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mengkhawatirkan konsekuensi politik jika revisi UU MD3 dilakukan.
Dalam revisi terakhir UU MD3, ditetapkan bahwa kursi ketua DPR menjadi jatah partai politik yang memiliki wakil terbanyak di DPR.
“Dengan PDIP sebagai partai pemilik kursi terbanyak, kami menilai posisi tersebut berpotensi terancam jika revisi dilakukan, terutama dengan munculnya Golkar sebagai partai terbesar di koalisi pendukung Prabowo-Gibran hasil Pemilu 2024,” paparnya, Minggu (7/4/2024).
Adapun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak membahas revisi UU MD3 dalam persidangan DPR periode 2019-2024.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda juga menyatakan bahwa partainya tidak memiliki rencana untuk merevisi UU tersebut, hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron.
Polemik seputar revisi UU MD3 semakin mengemuka dengan adanya dugaan bahwa Golkar berminat merebut kursi ketua DPR melalui revisi UU tersebut.
Meskipun Firman Soebagyo menegaskan bahwa Golkar tidak memiliki rencana untuk merevisi UU MD3, namun kekhawatiran dari pihak-pihak terkait masih mengemuka, terutama dalam konteks dinamika politik pasca-Pemilu 2024.
Dengan ketegangan yang masih menyelimuti isu ini, masih belum jelas bagaimana langkah selanjutnya dari DPR terkait revisi UU MD3.
Publik menanti-nantikan perkembangan lebih lanjut terkait keputusan yang akan diambil oleh lembaga legislatif dalam menangani permasalahan ini yang mempengaruhi dinamika politik nasional.(CC-01)