PANDUGA.ID, SEMARANG – Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yang semula disuarakan oleh PDIP, tidak terwujud hingga penutupan masa persidangan keempat (IV) tahun sidang 2023-2024.
Kamis (4/4/2024), Habiburokhman, anggota DPR dan Waketum Gerindra, menyatakan bahwa rencana penggunaan hak angket tersebut telah dibatalkan.
Ketua DPR, Puan Maharani, juga menolak memberikan tanggapan terkait nasib hak angket yang sempat disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang keempat ini.
Awalnya, keinginan untuk menggulirkan hak angket ini muncul saat pembukaan masa sidang keempat DPR pada 5 Maret 2024.
Anggota DPR dari PKS, PKB, dan PDIP menyuarakan dorongan untuk menggunakan hak angket tersebut.
PDIP, dengan dukungan partai pendukung paslon 01 seperti Partai Nasdem, PKB, dan PKS, awalnya berniat untuk mendorong wacana tersebut. Bahkan, pihak PDIP mengklaim telah menyiapkan naskah akademik untuk diajukan ke DPR.
Namun, hingga penutupan masa sidang keempat ini, niat tersebut tidak terwujud. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait alasan dibatalkannya rencana penggunaan hak angket.
Beberapa pihak mungkin merasa kecewa karena harapan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak terealisasi.
Respons netizen terhadap pembatalan rencana penggunaan hak angket ini juga beragam.
Ada yang mengekspresikan ketidaksenangan dan kekecewaan terhadap keputusan tersebut, sementara yang lain mengambil sikap santai dan memilih untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
Masih banyak pula yang menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap harus diutamakan dalam menangani dugaan kecurangan dalam proses demokrasi seperti pemilihan umum.
Kehadiran wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam konteks sistem demokrasi di Indonesia.
Meskipun tidak terwujud pada saat ini, isu tersebut tetap menjadi sorotan masyarakat dan menjadi bagian dari perjalanan demokrasi di tanah air.(CC-01)