PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan kegaduhan yang akan terjadi jika Revisi UU tentang perubahan keempat atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digunakan untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan ketua DPR periode mendatang.
Berdasarkan informasi dari DPR, revisi UU MD3 telah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Dalam UU yang berlaku saat ini, kursi ketua DPR ditentukan oleh parpol pemilik kursi terbanyak di DPR.
PDIP mengungkapkan kecurigaannya bahwa Golkar ingin menguasai kursi ketua DPR setelah menjadi partai pemilik kursi terbanyak di DPR dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran dari hasil Pemilu Legislatif 2024, meskipun berada di bawah PDIP.
“Hal ini menjadi sorotan karena potensi pergeseran kekuasaan di tubuh DPR,” ucapnya, Kamis (4/4/2024).
Menanggapi kemungkinan revisi UU MD3, Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa penentuan kursi ketua DPR biasanya dilakukan melalui musyawarah, di mana partai di parlemen menghargai bahwa kursi tersebut biasanya diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak membahas revisi UU MD3 dalam persidangan DPR periode 2019-2024.
Dia menyatakan bahwa revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas hanya dimasukkan oleh Badan Legislatif DPR, dan belum pasti akan dibahas dalam sidang.
Komentar-komentar dari para anggota DPR menggarisbawahi kompleksitas politik dan dinamika kekuatan di tubuh DPR terkait revisi UU MD3.
Sebagian melihatnya sebagai upaya potensial untuk mempengaruhi komposisi kekuasaan di parlemen, sementara yang lain menekankan perlunya menjaga prinsip demokrasi dan proses musyawarah dalam penentuan kursi ketua DPR.
“Potensi kegaduhan di arena politik nasional menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat,” imbuhnya. (CC-01)