PANDUGA.ID, SEMARANG – Sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan kontroversi terkait kesaksian ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
Sebanyak 8 orang ahli dihadirkan, namun lima di antaranya diprotes oleh Pemohon 01 (AMIN) dan Pemohon 03 (Ganjar-Mahfud).
Pihak 01 keberatan dengan kesaksian Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, serta pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Hasan Nasbi.
Alasan keberatan mereka adalah karena keduanya sering muncul di media dan terlihat mewakili paslon nomor 02.
Sementara itu, dari pihak 03, terdapat keberatan terhadap kesaksian Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari.
Mereka diketahui sebagai pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Hakim MK mencatat keberatan yang diajukan oleh kedua pihak terkait dengan kesaksian ahli tersebut.
Kontroversi ini menunjukkan tingginya ketegangan dan kompleksitas dalam sidang sengketa pilpres di MK.
Penggunaan saksi ahli dalam sidang tersebut menjadi fokus perdebatan, terutama terkait dengan independensi dan objektivitas kesaksian mereka.
Komentar dari netizen di media sosial X juga menggambarkan beragam pandangan terhadap kontroversi ini.
Dikutip Panduga.id, Kamis (4/4/2024). Akun @CitizenVoice_X menulis, “Kita perlu memastikan bahwa kesaksian ahli dalam sidang sengketa pilpres ini benar-benar objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Ini adalah tahapan penting dalam memastikan keadilan dalam proses hukum.”
Namun, tidak sedikit juga netizen yang menyampaikan keraguan terhadap independensi kesaksian ahli dalam sidang sengketa pilpres.
Akun @DemocracyWatch_X berkomentar, “Kita harus mengawasi dengan ketat agar kesaksian ahli dalam sidang sengketa pilpres tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau tekanan dari pihak manapun. Ini masalah serius yang harus diatasi dengan serius pula oleh MK.”(CC-01)