PANDUGA.ID, JAKARTA – Dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Tim Hukum AMIN sebagai pemohon gugatan, menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat argumen bahwa terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.
Faisal Basri, seorang ekonom senior, secara rinci menjelaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) disalurkan secara tidak terkendali menjelang Pilpres 2024.
Ia menyoroti mobilisasi pejabat dari tingkat menteri hingga desa demi mendukung Paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Contoh konkret dari kecurangan ini dapat dilihat dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengklaim pembagian bansos sebagai upaya mendukung pasangan tertentu,” terangnya, Senin (1/4/2024).
Profesor Ridwan dari Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan bahwa keterlibatan pejabat dari pemerintah pusat hingga tingkat desa merupakan bukti kuat terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan presiden.
Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison, menyatakan bahwa penggunaan Bansos untuk tujuan politik merusak prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyoroti perlunya upaya konkret untuk memastikan integritas proses demokrasi terjaga, termasuk penanganan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.