PANDUGA.ID, JAKARTA – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang juga selaku pemohon dalam sidang sengketa hasil pilpres, akan menghadirkan 19 ahli dan saksi sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperkuat gugatan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh anggota kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, yang menegaskan bahwa kehadiran para saksi ini akan memberikan bukti yang diperlukan untuk mendukung argumen mereka.
“Kami menolak untuk menyebutkan nama dan identitas para saksi tersebut, tapi kami memastikan bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang merupakan Kapolda,” paparnya, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Ketua Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sempat mengungkapkan bahwa Kapolda yang hendak dihadirkan sebagai saksi tidak diizinkan oleh Kapolri.
Keputusan untuk menghadirkan sebanyak 19 ahli dan saksi ini menunjukkan komitmen serius dari paslon 3 untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam proses pilpres.
Mereka berharap bahwa kesaksian dan analisis yang disampaikan oleh para ahli akan mampu menguatkan argumen mereka dan memperoleh keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Meskipun demikian, keputusan untuk merahasiakan identitas para saksi tersebut menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Beberapa kalangan menyoroti pentingnya pemaparan identitas para saksi sebagai bagian dari proses yang terbuka dan demokratis.
Sidang sengketa hasil pilpres terus menjadi sorotan publik karena dampak signifikannya terhadap stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Kehadiran saksi dan ahli dari kedua belah pihak menjadi bagian penting dalam pembuktian dan pengujian argumen yang diajukan dalam persidangan.
Perkembangan selanjutnya dalam sidang sengketa pilpres, terutama setelah kesaksian para ahli dan saksi paslon 3 disampaikan, akan menjadi fokus perhatian masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Proses hukum ini diharapkan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.(CC-01)