PANDUGA.ID, SEMARANG – Kamis (28/3/2024), Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang (UU).
RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, diresmikan menjadi UU setelah melalui serangkaian pembahasan yang matang.
RUU DKJ merupakan landasan hukum yang penting dalam menetapkan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota Republik Indonesia.
Pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, dengan tujuan memastikan Jakarta dapat berfungsi sebagai Daerah Khusus yang efektif dan efisien.
Rapat paripurna pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, terdapat 69 anggota DPR yang hadir secara fisik, sementara 234 anggota lainnya memberikan izin dan 272 sisanya absen.
Salah satu poin utama dalam RUU DKJ adalah pengaturan tentang sistem pemilihan gubernur-wakil gubernur.
Menurut UU tersebut, pemilihan kepala daerah akan ditetapkan melalui pemilihan umum, dengan syarat calon terpilih harus meraih suara minimal 50%.
Hal ini menandakan bahwa sistem pemilihan akan sama dengan mekanisme pilkada yang telah berlaku sebelumnya.
Dengan disahkannya RUU DKJ, Jakarta kini memasuki babak baru dalam sejarahnya sebagai Daerah Khusus yang memiliki aturan tersendiri.
RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi Jakarta untuk terus berkembang dan mengoptimalkan potensi sebagai pusat ekonomi, budaya, dan politik di Indonesia.(CC-01)