PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman (AU) kembali mendapat sanksi berat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam bentuk teguran tertulis.
Hal ini menyusul adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AU, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.
Sanksi kali ini merupakan sanksi kedua bagi AU, setelah sebelumnya pada November 2023, ia telah dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK atas pelanggaran etik berat terkait dengan kasus No. 90/2023.
Kasus tersebut menimbulkan kontroversi karena membuka pintu bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Pelaporan terhadap AU dilakukan oleh beberapa pihak, salah satunya adalah pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Simanjuntak mengangkat isu perilaku AU yang menolak putusan MKMK pada November lalu dan kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan dari MKMK yang diumumkan hari ini menyatakan bahwa AU secara jelas melanggar prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan menolak putusan MKMK.
Meskipun Simanjuntak mengharapkan sanksi pemecatan bagi AU, ia menerima keputusan MKMK tersebut.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh AU.
“Keputusan tersebut hanya berupa teguran tertulis, tidak seberat yang diharapkan beberapa pihak,” ucapnya, Kamis (28/3/2024).
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan kode etik dan prinsip-prinsip keadilan di lembaga peradilan, serta menyoroti isu konflik kepentingan dan nepotisme yang dapat mengganggu integritas lembaga peradilan.(CC-01)