PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Rabu, 27 Maret 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sidang sesi pertama berlangsung dari pagi hingga siang dan akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Setelah istirahat siang, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan permohonan dari paslon nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD,” paparnya, Selasa (26/3/2024).
Sidang sengketa Pilpres ini menjadi sorotan publik karena potensinya untuk mempengaruhi hasil akhir pemilihan presiden.
Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan untuk menyampaikan argumen dan bukti terkait dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini menandai tahap penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres, di mana MK akan mempertimbangkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
Sidang di MK diharapkan akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan presiden.
Pada sesi pertama, paslon Anies-Muhaimin diwakili oleh tim hukumnya untuk menyampaikan permohonan mereka terkait sengketa Pilpres.
Demikian pula, paslon Ganjar-Mahfud MD juga akan menyampaikan argumen mereka setelah istirahat siang.
Sidang di MK ini akan menjadi titik fokus bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan terkini terkait proses penyelesaian sengketa Pilpres.
Keputusan yang diambil oleh MK akan memiliki dampak yang signifikan terhadap arah politik dan hukum di Indonesia, serta legitimasi pemerintahan yang akan datang.(CC-01)