PANDUGA.ID, SEMARANG – Topik terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menjadi perbincangan hangat di media sosial X, dengan banyak pengguna yang membagikan pengalaman mereka dalam pelaporan pajak.
Banyak dari mereka mengeluhkan besarnya potongan pajak yang mereka alami, yang dianggap sangat besar dan menyulitkan.
Mereka merasa kesal karena pajak yang besar tersebut berpotensi dimanfaatkan secara korup atau disalahgunakan oleh pejabat negara, yang sebagian besar pendapatannya berasal dari pajak rakyat.
Banyak netizen di media sosial X mengungkapkan ketidaksenangan mereka terhadap besarnya potongan pajak yang mereka alami, dengan beberapa menyatakan bahwa pajak yang besar tersebut menjadi beban yang berat bagi mereka.
Dikutip Panduga.id, Selasa (26/3/2024). Akun “TaxpayerX” menulis, “Pajak sebesar ini sungguh tidak manusiawi. Saya merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem pajak kita. Haruskah kita terus menderita seperti ini?”
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi menjadi perhatian utama di tengah masyarakat, mengingat batas waktu pelaporan yang akan berakhir pada 31 Maret 2024.
Banyak yang menyatakan kesulitan dalam menyiapkan dokumen dan menghitung jumlah pajak yang harus mereka bayarkan.
Keresahan terhadap besarnya potongan pajak juga mencerminkan perhatian yang lebih luas terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat negara.
Banyak netizen menekankan perlunya reformasi pajak yang lebih adil dan transparan agar tidak memberatkan rakyat, sambil mempertanyakan efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah.
Namun, ada juga netizen yang menyuarakan dukungan terhadap pembayaran pajak yang tepat, sebagai kontribusi warga negara dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Akun “EkoPatriot” menulis, “Meskipun pajak besar, kita harus memenuhi kewajiban pajak kita dengan baik. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membangun infrastruktur dan memberikan layanan publik yang lebih baik.”(CC-01)