PANDUGA.ID, JAKARTA – Deputi hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memastikan akan menyerahkan berkas gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Hal ini menyusul langkah serupa yang dilakukan oleh pasangan Anies-Muhaimin yang telah menyerahkan gugatan mereka kepada MK pada Kamis lalu, hanya sehari setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan pernyataan Todung Mulya Lubis, gugatan yang disusun oleh tim hukum Ganjar-Mahfud memiliki kesamaan dengan gugatan Anies-Muhaimin.
Keduanya mengklaim adanya pelanggaran pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Gugatan tersebut menyerukan agar MK mengambil putusan yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, serta menggelar pilpres ulang tanpa keikutsertaan Gibran sebagai cawapres,” terangnya, Minggu (24/3/2024).
Menurut Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Gibran menjadi titik fokus dalam gugatan mereka.
Mereka menilai bahwa keberadaan Gibran telah menjadi sumber masalah sepanjang proses persidangan di MK, di KPU, hingga hari pencoblosan.
Dalam pandangan mereka, pembuktian terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses pilpres secara substansial berkaitan dengan keberadaan Gibran sebagai cawapres.
Langkah gugatan yang diambil oleh Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin mencerminkan upaya keras untuk menghadirkan keadilan dalam proses pemilu yang dianggap krusial bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
“Dengan mengajukan gugatan serupa ke MK, keduanya berharap dapat membuktikan dugaan pelanggaran dan mengamankan proses pemilihan presiden yang adil dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.(CC-01)