PANDUGA.ID, SEMARANG – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengeluarkan imbauan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan imparsial dalam mengadili sengketa Pemilu 2024.
Haedar menyebut momentum peradilan sengketa pemilu sebagai kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya yang turut tergerus akibat putusan kontroversial yang meloloskan anak Presiden Jokowi, Gibran, sebagai cawapres.
Haedar Nashir menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pemilu dilakukan dengan adil dan objektif, sebagai upaya untuk memberikan solusi bagi kepastian politik di Tanah Air.
“Imbauan ini mencerminkan harapan akan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terkait proses pemilu,” paparnya, Minggu (24/3/2024).
Perdebatan tentang putusan MK terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres telah menggema dalam beberapa waktu terakhir.
Haedar merujuk pada putusan MK No. 90/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres, memperbolehkan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres.
Namun, putusan ini juga memicu kontroversi terkait etika dan keadilan.
Tindakan MKMK memberikan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman, yang juga pamannya Gibran, serta DKPP yang memberi sanksi kepada para Komisioner KPU, menunjukkan adanya ketidakpuasan atas proses pengambilan keputusan terkait pencalonan Gibran. Hal ini menambah kompleksitas dan intensitas sengketa pemilu.
Sebagai salah satu lembaga yang dihormati dalam sistem peradilan di Indonesia, MK diharapkan dapat memutuskan dengan bijaksana dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, imbauan dari Haedar Nashir menjadi sebuah panggilan untuk menjaga integritas lembaga peradilan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Tanah Air.(CC-01)