PANDUGA.ID, SEMARANG – Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh sejumlah partai politik, akan segera mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan ini direncanakan dilakukan besok, Sabtu, 23 Maret 2024.
Heru Muzaki, anggota Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim masih melakukan finalisasi dokumen yang diperlukan dalam gugatan tersebut.
Menurut Heru Muzaki, proses finalisasi dokumen ini merupakan bagian dari persiapan yang matang sebelum gugatan resmi diajukan ke MK.
“Pasalnya, sesuai ketentuan, gugatan terhadap hasil pemilu harus didaftarkan di MK dalam waktu maksimal 3 hari setelah pengumuman resmi hasil pemilu dari KPU, yang telah dilakukan pada Rabu, 20 Maret lalu,” ucapnya, Jumat (22/3/2024).
Pada hari yang sama dengan pengumuman hasil pemilu oleh KPU, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan di MK, tepatnya pada Kamis, 21 Maret lalu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persaingan politik pasca-Pilpres 2024 semakin ketat, dengan kedua kubu yang berupaya memperjuangkan klaim mereka terhadap hasil pemilu.
Dalam konteks ini, keputusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud MD akan menjadi titik balik penting dalam dinamika politik pasca-pemilu.
Kedua belah pihak menantikan keputusan MK dengan harapan dapat memperoleh keadilan sesuai dengan klaim yang mereka ajukan.
Dengan proses gugatan ini, Ganjar-Mahfud MD menunjukkan bahwa mereka tidak akan mengendur dalam perjuangan politik mereka.
Langkah ini juga mencerminkan semangat untuk memperjuangkan hak-hak politik mereka sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Namun, demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan MK, yang akan menilai dan memutuskan gugatan yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian, dinamika politik pasca-Pilpres 2024 masih akan terus berkembang seiring dengan perkembangan kasus di MK.(CC-01)