PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa salah satu permohonan dalam gugatan tersebut adalah diskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dan pelaksanaan pemilihan presiden ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Anies Baswedan, sebagai salah satu tokoh utama dari pasangan tersebut, belum memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran atas kemenangan mereka.
Menurut Anies, ucapan selamat bukanlah semata formalitas, tetapi juga menyangkut substansi tentang proses pemilu yang benar.
Dia menegaskan pentingnya proses dan hasil pemilu yang adil dan transparan.
Anies Baswedan menjelaskan bahwa proses dan hasil pemilu memiliki keterkaitan yang erat.
“Jika proses pemilu diwarnai oleh masalah atau kecurangan, maka hasilnya pun akan dipertanyakan,” jelasnya, Kamis (21/3/2024).
Hal tersebut menunjukkan bahwa Anies dan timnya menganggap serius terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.
Gugatan yang diajukan oleh THN AMIN menyoroti ketidakpuasan terhadap proses pemilu yang dinilai tidak transparan dan bermasalah.
Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan jujur dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK menandai langkah hukum yang serius dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia.
Meskipun proses selanjutnya akan memakan waktu, mereka berharap bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijaksana dan adil.(CC-01)