PANDUGA.ID, JAKARTA – M. Romahurmuziy (Romy), Ketua Majelis Pertimbangan PPP, mengumumkan bahwa partai tersebut akan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
PPP mengambil keputusan ini karena hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU menunjukkan persentase suara PPP lebih kecil daripada hasil rekapitulasi internal partai.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya mendapatkan 3,87% dari total suara sah, sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk periode 2025-2029.
Ini merupakan kali pertama dalam sejarah partai PPP, yang telah berpartisipasi dalam 11 pemilihan umum sejak zaman Orde Baru, tidak berhasil melewati ambang batas parlemen.
Namun, M. Romahurmuziy menegaskan bahwa hasil rekapitulasi internal yang dilakukan oleh PPP menunjukkan bahwa partainya seharusnya berhasil melewati ambang batas sebesar 4%.
“Oleh karena itu, PPP merasa bahwa ada ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi internal dengan hasil yang diumumkan oleh KPU,” paparnya, Kamis (21/3/2024).
Keputusan untuk menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut diharapkan dapat membawa keadilan bagi PPP dan memastikan bahwa suara partai tersebut dihitung secara akurat sesuai dengan keputusan masyarakat.
Selain itu, PPP juga menekankan pentingnya keberlanjutan partai politik yang telah menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia selama beberapa dekade.
Langkah PPP untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan MK menandakan komitmen partai tersebut untuk memperjuangkan hak-hak politiknya dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil.
Meskipun proses tersebut mungkin memakan waktu, partai tersebut bersikeras untuk mengikuti jalur hukum yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara konstitusional.