PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan PT Rahayu Sido Sukses yang tanahnya disengketakan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kamis (21/3/2024).
Dalam pokok perkaranya, PTUN Semarang membatalkan Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.
Surat tersebut menyatakan hasil pemeriksaan khusus atas aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan dalam proses tukar guling tanah bengkok carik di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.
Putusan itu juga meminta pihak tergugat (Bupati Kendal) untuk mencabut Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.
Kuasa Hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli, mengatakan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat (Bupati Kendal) telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
“Adapun putusan pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi dalam hal ini Kepala Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring untuk seluruhnya,” tambahnya.
Tergugat atau Bupati Kendal juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.708.500.
“Kami akan menunggu respon tergugat, apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan hari ini. Kami akan terus mengawal putusan ini hingga berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Diberitakan sebelumnya, PT Rahayu Sido Sukses menggugat Bupati Kendal di PTUN Semarang pada 27 Oktober 2023 lalu.
Gugatan dilayangkan karena tanah hasil tukar guling yang kini menjadi milik PT Rahayu Sido Sukses disengketakan oleh Bupati Kendal.
Padahal dalam proses ruislag tukar guling tersebut, tidak ada pihak desa dan petani yang dirugikan.
Akibat surat yang dikeluarkan Bupati Kendal, PT Rahayu Sido Sukses, mengalami kerugian materi dan non materi mencapai Rp 5 miliar.
Padahal saat proses tukar guling, PT Rahayu Sido Sukses sama sekali tidak terlibat di dalamnya.
“Klien kami tidak terlibat dalam proses ruislag. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan ruislag. Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia rislah tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan rislah secara sepihak,” paparnya.
Pihaknya telah bersurat dan beberapa kali meminta audiensi dengan Bupati Kendal. Namun hingga gugatan diajukan tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Kendal.(CC-01)