PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) yang melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan hal ini dalam rakornas pemberantasan korupsi pemda, di mana ia menyoroti peningkatan anggaran bansos menjelang pemilu.
Alexander Marwata menyatakan harapannya agar ada larangan penyaluran bansos 2-3 bulan menjelang pilkada.
“langkah ini dapat meningkatkan kualitas pemilu, mengingat temuan KPK menunjukkan banyaknya warga yang memilih berdasarkan faktor uang,” terangnya, Rabu (20/3/2024).
Usulan tersebut ditanggapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir.
Ia menyatakan akan mengimbau pemda untuk mengikuti saran dari KPK.
Tomsi menegaskan bahwa soal pembuatan aturan larangan penyaluran bansos tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pemda.
Tomsi juga menyoroti kompleksitas dalam proses pembuatan aturan jika diatur secara nasional oleh Kemendagri.
Dia mengakui bahwa proses tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.
“Sehingga memberikan kewenangan kepada pemda diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan tersebut,” imbuhnya.(CC-01)