PANDUGA.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, menegaskan bahwa hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan merujuk pada sejarah, sejak 2004 pihak yang kalah pilpres selalu menggugat ke MK, namun berakhir dengan kekalahan.
Muchtar menyoroti beberapa alasan mengapa gugatan pilpres di MK sulit dimenangkan, di antaranya adalah sulitnya proses pembuktian yang terkendala batasan waktu.
Menurut Muchtar, salah satu tantangan utama dalam menggugat hasil pilpres di MK adalah proses pembuktian yang sulit dilakukan dalam batas waktu yang ketat.
Para pihak yang mengajukan gugatan seringkali kesulitan mengumpulkan bukti yang memadai dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
“Hal ini membuat proses pembuktian menjadi terbatas dan kurang komprehensif,” ucapnya, Selasa (20/3/2024).
Lebih lanjut, Muchtar juga menyoroti logika Hakim MK yang cenderung menitikberatkan penilaian pada aspek kecurangan pilpres dari sudut pandang perhitungan angka.
Menurutnya, keputusan hakim seringkali didasarkan pada analisis hasil perolehan suara dan angka-angka statistik, tanpa memperhatikan konteks atau bukti-bukti lain yang mungkin tersedia.
Ada Peluang Menang
Namun, Muchtar menekankan bahwa gugatan pilpres masih memiliki potensi untuk dimenangkan jika para hakim MK mampu memiliki lompatan berpikir.
Menurutnya, penting bagi hakim MK untuk melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara, tetapi juga dari berbagai konteks dan bukti yang relevan.
Pihak yang mengajukan gugatan pilpres di MK harus mampu menyajikan argumen yang kuat dan bukti yang meyakinkan untuk mendukung klaim mereka.
Namun, kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai dan pembuktian yang sulit dalam batas waktu yang ketat menjadi tantangan utama dalam menghadapi proses hukum di MK.
Dalam konteks ini, para pengamat politik dan praktisi hukum menyoroti pentingnya reformasi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan sengketa pilpres.
“Upaya-upaya untuk memperbaiki prosedur dan mekanisme hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadilan, dianggap penting untuk memastikan keadilan dan integritas sistem peradilan di negara ini,” tambahnya.(CC-01)