PANDUGA.ID, JAKARTA – Komnas HAM menegaskan, hak atas tanah tidak boleh dirampas oleh siapapun.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, merespons surat Otoritas IKN (OIKN).
Di mana surat OIKN itu memerintahkan 200 warga Kecamatan Sepaku untuk membongkar rumahnya karena tak sesuai RTRW IKN.
“Jika memang harus diambil untuk kepentingan bersama, harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang,” ucapnya, Sabtu (16/3/2024).
Saat ini Komnas HAM intensif memantau kasus itu dan mendesak pemerintah untuk melindungi hak warga di sekitar IKN.
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menilai, tindakan OIKN melanggar hak konstitusional warga.
Selain itu melanggar hak atas tanah masyarakat adat Suku Balik yang mendiami Sepaku.
Menurut Usman, masyarakat Sepaku berhak menentukan masa depan dimana mereka tinggal.
“Hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban kebijakan yang diskriminatif,” ucapnya.
Adapun Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengakui OIKN sempat mengirim surat yang memerintahkan warga membongkar rumahnya karena tak sesuai ketentuan tata ruang IKN.
Namun sudah ditarik dan dianggap gugur. Selama bulan puasa, kata dia, tidak akan terjadi apa-apa.
Ia menjanjikan hak masyarakat adat dilindungi di IKN, dan tidak akan ada penggusuran semena-mena.(CC-01)