PANDUGA.ID, SEMARANG – Warga Desa Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bingung.
Mereka tidak tahu harus pindah ke mana setelah mendapat ultimatum dari Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
Dalam ultimatum tersebut mereka diminy membongkar rumahnya 7×24 jam per Jumat, 8 Maret 2024.
Sebab, kata seorang warga, warga tidak mendapatkan alternatif tempat tinggal baru.
Apalagi jika harus angkat kaki dari rumahnya di Pemaluan, yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun.
Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah IKN, desa tersebut masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintah.
Menurut Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, di dalam UU IKN, tidak diatur tentang pemindahan warga ke tempat yang baru.
“Yang ada hanya ganti rugi berupa nominal,” terangnya, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan akan berkoordinasi dengan OIKN.
Koordinasi tersebut untuk menyelesaikan masalah yang dialami warga Pemaluan dan OIKN.
Ia juga menuturkan prinsip yang diambil menguntungkan dua belah pihak.
“Terutama masyarakat, misalnya melalui skema relokasi serta penggantian kerugian,” imbuhnya.(CC-01)