PANDUGA.ID, SEMARANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial, mengkritik upaya pemerintah, yang akan mengizinkan TNI/Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai rencana tersebut bakal mengancam demokrasi Indonesia.
Bahkan ia khawatir akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru.
“TNI-Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan tak sepatutnya terlibat kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil,” paparnya, Kamis (14/3/2024)
Rencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN tengah dibahas oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, dengan Komisi II DPR.
PP tersebut sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam UU itu sudah ditetapkan personel TNI/Polri dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga.
Dalam rencana PP itu, akan diatur tentang mekanisme prinsip resiprokal (timbal balik) antara personel TNI/Polri di lembaga sipil, dan sebaliknya.
Menurut Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldy, UU ASN dan aturan turunannya seperti Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), problematik dan bertentangan dengan agenda reformasi.
Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mematuhi amanat konstitusi, yang telah menegaskan bahwa TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan.
“Kepolisian ditugaskan untuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru urusan sipil,” pungkasnya.(CC-01)