PANDUGA.ID, SEMARANG – Badan Legislatif (Baleg) DPR, membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan pemerintah.
Pembahasan tersebut diwakili langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU DKJ dijadwalkan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
“Rapat paripurna tersebut bakal digelar 4 April 2024 dalam agenda pengesahan,” paparnya, Rabu (13/3/2024).
Adapun Mendagri Tito Karnavian juga berharap, pembahasan dapat selesai di masa sidang 2024.
Sebab berdasarkan ketentuan UU IKN, seharusnya RUU DKJ bisa dilaksanakan 2 tahun, setelah UU IKN diundangkan.
“UU DKJ dibutuhkan untuk menggantikan UU lama, yang menetapkan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara,” kata Tito.
Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah diundangkan pada 15 Februari 2022, pada pasal 41 ayat 2 mengamanatkan, bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.
Berdasarkan pasal tersebut, per hari ini UU DKJ yang merupakan inisiatif DPR sudah terlambat diadakan.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam RUU DKJ adalah tentang cara menentukan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, ditetapkan bahwa kepala daerah Jakarta ditunjuk oleh Presiden, berdasarkan usulan nama dari DPRD.
Mendagri Tito menegaskan, bahwa sejak awal pemerintah ingin Kepala Daerah DKI Jakarta dipilih oleh rakyat.
Dalam rapat tersebut, wakil dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni, juga bersikap bahwa gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta harus dipilih rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan semangat reformasi.(CC-01)