PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Polri yang menjadi saksi sengketa pemilu harus mendapatkan izin.
Izin tersebut harus legal dan dari pimpinan Polri secara langsung.
Izin tersebut menjadi hal wajib yang harus dikantongi jika anggota Polri hendak menkadi saksi ke MK.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.
Di mana personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, harus mendapat izin dari atasan.
“Hal itu sesuai dengan peraturan MK,” paparnya, Rabu (13/3/2024).
Kompolnas, kata Poengky, akan mengawasi sengketa Pilpres 2024.
Khususnya bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi.
Keterangan Poengky tersebut menanggapi Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
Ia menyebut akan menghadirkan saksi Kapolda dalam sidang gugatan Pemilu 2024 di MK.
Kehadirannya untuk membuktikan adanya keterlibatan aparat negara dalam memobilisasi pemilih guna kepentingan penguasa.(CC-01)