PANDUGA.ID, MALUKU – AG, seorang nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap usai mencuri hiasan kubah masjid emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, AG mencuri hiasan kubah masjid untuk melunasi utangnya.
“Menurut keterangan tersangka, karena kebutuhan ekonomi,” kata Aditya, Senin (11/3/2024).
Aditya menambahkan, tersangka mempunyai banyak hutang, baik di desa maupun di beberapa tempat lain, sehingga tersangka berani melakukan perbuatan tersebut.
“Tersangka sudah mempersiapkan rencananya dengan cukup matang. Rencananya dilaksanakan dengan menggunakan alat berupa dua buah tangga, tali dan kayu yang diikat dengan pengait besi untuk menarik kubah masjid,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, terbuat dari emas seberat 2,6 kg, dicuri pada Senin (4/3/2024) dini hari.
Kubah masjid disumbangkan oleh warga Desa Kayeli serta para penambang Gunung Botak.
Polisi menyelidiki dan menangkap AG di Namlea, Kabupaten Buru, saat bersiap melarikan diri ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain sejumlah potongan kubah masjid yang disimpan di berbagai lokasi.(CC-01)