PANDUGA.ID, SEMARANG – Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agtas, menyebut Jakarta sudah bukan lagi ibu kota pada 15 Februari 2024.
Alasannya berpijak pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemudian pasal 41 (2) yang menetapkan bahwa 2 tahun setelah UU ini diundangkan.
UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI juga diubah sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.
“UU No. 3 Tahun 2022 tersebut disahkan dan berlaku pada 15 Februari 2022,” jelas Andi, Jumat (8/3/2024).
Pernyataan Andi Agtas membuat heboh netizen Indonesia.
Namun dalam UU pasal (2) menetapkan Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Artinya, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, perubahan status DKI Jakarta menunggu penerbitan keppres pemindahan ibu kota.
“Sedangkan kapan keppres itu ditetapkan tergantung pada presiden,” katanya.
Dini menjelaskan, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, tidak ada kekosongan hukum untuk Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ disahkan.(CC-01)