PANDUGA.ID, SEMARANG – Langkah KPU menghilangkan penghitungan suara dari hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs KPU sejak Selasa malam lalu, dikritik oleh sejumlah pengamat politik.
Satu diantaranya pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.
Menurutnya langkah yang dilakukan KPU membuat publik makin bertanya-tanya.
“Hal tersebut juga dipastikan membuat tingkat kepercayaan kepada KPU terjun bebas,” paparnya, Jumat (8/3/2024).
Menurut Adi, KPU harus memberikan penjelasan yang sesuai fakta agar tidak muncul asumsi liar.
Kondisi tersebut mengingat Sirekap tengah menjadi sorotan.
“KPU beralasan, penghentian penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan, karena ada masalah akurasi Sirekap,” katanya.
Adapun Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, langkah KPU tersebut membingungkan masyarakat.
Menurut Neni rakyat berhak mengetahui perkembangan proses penghitungan suara yang masih berjalan.
“Penghentian itu justru semakin memperkuat kecurigaan publik kepada penyelenggara Pemilu, di saat banyaknya laporan masyarakat mengenai penggelembungan suara,” terangnya.
Sementara itu Mantan Ketua KPU, Arief Budiman menilai, langkah KPU itu sebuah kemunduran karena bertentangan dengan makna Sirekap yang berarti sistem informasi rekapitulasi.(CC-01)