PANDUGA.ID, JAKARTA – Para aparatur sipil negara, termasuk PNS dan PPPK, serta anggota TNI-Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh.
Tak ada lagi pemotongan, seperti selama empat tahun terakhir imbas pandemi covid-19.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Ia mengaku, tengah memproses Peraturan Pemerintah terkait THR tersebut.
Menurutnya proses tersebut terus dikejar agar THR bisa cair H-10 Lebaran.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji atau pensiun pokok PNS.
Kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.
Selain itu tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan.
“Gaji pokok sesuai kenaikan 8% tahun ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).