PANDUGA.ID, JAKARTA – Rapat paripurna DPR digelar beberapa waktu lalu pada Selasa (5/3/2024).
Dalam rapat tersebut ada amanat pemberian tugas ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baleg DPR RI diberikan tugas untuk membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baleg DPR RI juga membahas hal itu bersama dengan pemerintah yang diwakili beberapa menteri.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, RUU DKJ merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR.
Di mana UU tentang kekhususan DKI Jakarta wajib diadakan.
“Hal itu karena sudah ada UU IKN yang menetapkan Ibu Kota Negara RI berada di Kalimantan Timur,” paparnya, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan ada hal yang menjadi kontroversi dalam draf RUU itu.
Di mana gubernur dipilih oleh Presiden atas usulan DPR.
Mahfud MD mengatakan ada pasal pemilihan gubernur Jakarta yang mengecoh.
Pasalnya karena menyuburkan kroniisme.
“Kami tegaskan, bahwa Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat,” tutupnya.(CC-01)