PANDUGA.ID, SEMARANG – Hingga saat ini, partai politik pendukung Anies-Muhaimin yakni Nasdem, PKB, dan PKS sudah mengusulkan hak angket.
Selain itu, pendukung Ganjar-Mahfud, khususnya PDIP dan PPP, juga sepakat dengan pengajuan hak angket.
Sementara itu, partai politik kubu Prabowo Gibran, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, dan PAN menolak.
Untuk mendapat hak angket, minimal harus diajukan oleh 25 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Wakil Ketua Komite II DPR Yanuar Prihatin mengatakan, kewenangan hak angket bisa membersihkan nama Presiden Jokowi yang dinilai turut andil dalam kisruh pemilu 2024.
“Hak angket bisa menjadi wadah bagi pemerintah menjelaskan tudingan banyak pihak terhadap Jokowi agar tidak menjadi mitos,” jelasnya, Minggu (3/3/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan hak angket di Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan peraturan perundang-undangan terkait hasil Pilpres 2024.
“Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan masa depan memiliki legitimasi konstitusional dan legitimasi sosial politik yang kuat,” tambahnya.(CC-01)