PANDUGA.ID, SEMARANG – KPU sejak Selasa (5/3/2024) malam, menghentikan hasil rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hasil rekapitulasi tersebut masih ditampilkan sejak selesai coblosan 14 Februari 2024 pada https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara.
Jadi, sudah tidak ada lagi tampilan grafis jumlah perolehan suara setiap parpol di dalam website tersebut.
Komisioner KPU, Idham Holik beralasan, penghapusan grafik data Sirekap untuk mencegah prasangka buruk publik.
‘Hasil dari Sirekap itu, memang sudah diprotes banyak pihak karena tidak akurat,” terangnya, Rabu (6/3/2024).
Bahkan PDIP sudah beberapa waktu lalu, menolak penggunaan Sirekap karena rawan kecurangan.
Kehebohan terbaru dari Sirekap ini adalah kenaikan suara PSI secara drastis.
Bahkan jauh melewati angka hitung cepat semua lembaga survei.
Beberapa media yang melakukan pengecekan ulang anomali suara PSI itu, menemukan bukti penggelembungan.
Meski KPU dan Bawaslu kompak tak mau mengaku adanya penggelembungan suara.
Dua lembaga itu hanya mengatakan bahwa ada ketidakakuratan pada sistem Sirekap.(CC-01)