PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bondowoso) Puji Triasmoro dan mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen yang didakwa menerima suap total Rp 775 juta untuk menutup kasus di Kabupaten Bondowoso.
Kejaksaan kembali menggelar sidang saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin sore (4 Maret 2024).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi, salah satunya mantan Direktur Binamarga Pembangunan Konstruksi dan Sumber Daya Air atau BSBK Kabupaten Bondowoso, Munandar.
Sidang suap itu melibatkan mantan jaksa Bondowoso Puji Triasmoro dan mantan kepala kejaksaan Bondowoso.
Alexander Silaen dan dua pihak swasta memberikan suap ke Andhika Imam Wijaya, Direktur Wijaya Gemilang, serta Yossy Sandra Setiawan, Direktur CV Yoko, yang ditangkap KPK.
Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi dari Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, antara lain mantan Direktur BSBK Munandar, mantan Peleton BSBK Ansori dan Kepala Dinas Bina Lingkungan Novim Dwi Handoyo serta Kepala Pejabat Koordinator Pemeliharaan Jalan BSBK, Hasan Affandi.
Dihadapan majelis hakim, saksi Munandar mengungkapkan bahwa Sekda telah memerintahkan dirinya untuk mengenakan biaya proyek berkisar antara 10% hingga 17% pada proyek tertentu.
Baik melalui lelang maupun pemberian langsung, termasuk proyek strategis daerah atau PSD.
Biaya diambil dari beberapa pelaksana proyek, 7 persen untuk bupati dan wakil bupati serta seluruh Forkopimda Kabupaten Bondowoso, termasuk Kejaksaan Negeri Bondowoso, ketua pengadilan, sheriff, Dandim serta komandan Brimob dan juga Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.
Pemberian biaya proyek berlangsung pada tahun 2020 hingga 2021.
Setelah Sekretaris Daerah Saifullah pensiun, biaya proyek dilanjutkan oleh Bupati terdekat, Salwa Arifin, dengan mengklaim 15% melalui putranya yang duduk di DPRD Bondowoso.
Sementara itu, pada tahun 2022 dan 2023, terdakwa Puji Triasmoro juga melakukan permintaan uang melalui terdakwa Kasipidsus Alexander Silaen.
Beberapa proyek strategis daerah yang mendapat dukungan Kejaksaan Bondowoso kemudian meminta biaya sebesar 5%.
Total uang terkumpul Rp 698 juta yang di berikan bertahap Rp 300 juta sama Rp 140 juta di berikan ke kasi intel Samsu Yoni dan Rp 250 juta ke Kajari Puji Triasmoro.
Selain itu, terdakwa Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang diperiksa juga menerima Rp. 300 juta dari Plt dnas BSBK Ansori.
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto, keterangan saksi akan didalami lebih lanjut apakah ia memanggil para pihak, termasuk Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Bondowoso, Samsu Yoni.
Setidaknya ada 28 proyek di Kabupaten Bondowoso, baik yang ditunjuk maupun dilelang, termasuk beberapa Proyek Strategis Daerah atau PSD.
Semua proyek diwajibkan oleh layanan BSBK untuk mengenakan biaya antara 10 hingga 17 persen.
Seperti diketahui, eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen ditangkap KPK usai menerima suap dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, Direktur CV Yoko.
Suap tersebut dimaksudkan untuk menghalangi Kejaksaan Bondowoso menangani perkara tertentu.(CC-01)