PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terus jadi sorotan.
Apalagi ia melenggang bebebas setelah terjerat kasus pemerasan.
Kasus tersebut juga jadi sorotan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).
Pasalnya hingga kini Firli belum ditahan.
Padahal Firli jadi tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Kompolnas menilai Firli patut ditahan dan diadili segera.
Hal itu karena putusan praperadilan sudah menyatakan penetapan tersangkanya sah.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menduga penyidik baru menahan Firli setelah berkas perkara selesai diteliti dan dinyatakan lengkap (P21).
Kompolnas mendorong penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Maka dari itu, Kompolnas akan mendatangi Polda Metro Jaya.
“Hal itu untuk memastikan semua proses penyidikan sesuai aturan yang ada,” terangnya, Sabtu (2/3/2024).(CC-01)