PANDUGA.ID, LAMPUNG – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kota Bandarlampung.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan, Andri menjadi kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Ia juga terbukti meloloskan sabu-sabu seberat 150 kg di Pelabuhan Bakauheni,” terangnya, Jumat (1/3/2024).
Usai sidang, Andri mengatakan putusan itu tidak adil bagi dirinya.
Kuasa hukum Andri, Ali Butho mengatakan, akan melakukan upaya banding.
Diketahui Andri didakwa, telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram.
Selain itu 2.000 butir pil ekstasi juga ia loloskan.
Andri meloloskan sabu dan pip ekstasi tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni.
Tak hanya sekali, ia melakukan kegiatan tersebut sepanjang Mei-Juni 2023.
Dari bisnis narkoba itu, ia mendapat upah Rp 1,2 miliar lebih.(CC-01)