PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29 Februari 2024) menetapkan ambang batas parlemen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Putusan MK Perkara No.116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang sedang melakukan uji materi atau uji coba pasal 414 ayat (1) UU Nomor 116/PUU-XXI/2023 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas 4 persen.
Dalil utama Perludem adalah penetapan ambang batas tidak berdasarkan perhitungan yang jelas dan juga menyebabkan banyak masyarakat kehilangan suara karena partai pilihan rakyat tidak mencapai ambang batas.
Mahkamah Konstitusi setuju dengan argumen tersebut dan memutuskan bahwa perubahan harus dilakukan terhadap standar ambang batas parlemen dan angka atau persentasenya.
Perubahan harus berpedoman pada lima poin.
Selain itu, perubahan harus melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak terwakili di DPR.
Mahkamah Konstitusi telah meneruskan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada anggota parlemen (DPR dan pemerintah).
Ketua Dewan Pertimbangan PPP M Romahurmuziy (Romy) meminta agar keputusan ini berlaku sejak dibacakan oleh anggota parlemen, sama seperti ketika anggota parlemen memutuskan batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Romy berpendapat, keputusan tersebut belum terlambat untuk diterapkan saat ini karena proses pemilu 2024 belum tuntas.
“Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, hingga hari ini perolehan suara menurut PPP hampir mencapai 4%,” jelasnya, Jumat (1/3/2024).
Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan PSI, pun mengapresiasi putusan MK tersebut.
Sementara itu, Anggota DPR dari PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, partai politik besar seperti PDIP pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen.
Ia menilai untuk konsolidasi dan penyederhanaan partai politik, angka 5 hingga 7% lebih masuk akal.
Lebih lanjut, Titi Anggraini, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, menilai putusan MK cukup progresif dan moderat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat penerapan ambang batas nasional.
Ambang batas menyebabkan suara sah pemilih terbuang sia-sia karena tidak bisa diubah menjadi kursi sehingga menimbulkan masalah proporsionalitas.(CC-01)