PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah dijadwalkan diubah.
Adapun Pilkada bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Larangan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara No. 12/PUU-XXII/2024.
Putusan perkara tersebut juga telah dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2/2024) lalu.
Larangan tersebut juga ditanggapi langsung oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.
Ia mengatakan, Mendagri telah mengusulkan percepatan Pilkada.
Di mana dalam usulan tersebut, Pilkada diusulkan pada September 2024.
Dengan adanya putusan dari MK maka usulan tersebut tak berlaku.
“Usulan Mendagri otomatis gugur,” jelasnya, Jumat (1/3/2024).
Ia berujar putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Sehingga Kemendagri harus mematuhi putusan MK tersebut,” imbuhnya.(CC-01)