PANDUGA.ID, JAKARTA – Hak angket DPR tetang kecurangan pemilu jadi pembahasan hangat.
Berbagai kalangan membahas mengenai hak angket tersebut.
Tak hanya masyarakat umum, sejumlah pakar hingga cawapres yang ikut dalam kontestasi politik juga menyoroti tentang hal tersebut.
Satu di antaranya adalah pasangan Ganjar Pranowo yaitu Mahfud MD.
Ia menjelaskan, proses hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu menunggu jadwal masing-masing lembaga.
Tak hanya itu, proses gugatan hasil pemilu di MK juga harus menunggu jadwal masing-masing lembaga.
Mahfud juga merespons pertanyaan masyarakat tentang kapan hal itu dilaksanakan.
“Untuk mengajukan hak angket, menunggu masa sidang DPR yang dimulai Selasa, 5 Maret 2024 mendatang,” terangnya, Jumat (1/3/2024).
Sementara untuk pengajuan gugatan ke MK, baru bisa dilakukan 3 hari setelah putusan hasil pemilu diumumkan KPU tanggal 20 Maret 2024.
Mahfud pun menegaskan, bahwa pihaknya sudah siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi.(CC-01)