PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejagung RI, menyambut baik putusan MK yang melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai, hal ini tentu akan memperkuat independensi Kejaksaan.
“Putusan MK ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kejaksaan untuk bisa berkarier, hingga menjadi pemimpin di Korps Adhyaksa,” terangnya, Jumat (1/3/2024).
Diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung.
Hal itu tertuang dalam UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan.
Uji materiil tersebut diajukan langsung ke MK oleh Jovi Andrea Bachtiar.
MK sendiri mengubah ketentuan pasal 20 UU No. 11/2021.
Di mana MK menambah syarat status kepengurusan di partai politik.
Bagi calon yang anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat sebagai Jaksa Agung.
Sementara bagi pengurus parpol, diberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari kepengurusan parpol sebelum jadi Jaksa Agung.(CC-01)