PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, total uang pemerasan mencapai Rp 44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapat dari tindak pemerasan selama 2020-2023.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 40 miliar.
Tindakan itu dilakukan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakpus, menyebut, SYL memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (stafsus).
Selain Imam, ia juga memerintahkan Kasdi, Hatta, dan ajudan Panji Harjanto (ajudan).
“Mereka diperintahkan untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Uang hasil pemerasan itu untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
Jika tak menaati perintah, para pejabat itu diancam akan dinonjobkan.(CC-01)